Falsafah Alam Takambang Jadi Guru
NORMA DASAR HUKUM ADAT MINANGKABAU
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN
PERUMUSAN HUKUM POSITIF INDONESIA
ABSTRAK
Falsafah,
“ Alam Takambang Jadi Guru”, adalah filsafat hukum alam, yang merupakan pandangan
hidup (way of life) orang Minang
sekaligus norma dasar Hukum Adat Minangkabau, yang mempunyai relevansi kuat
dengan Agama Islam, karena itu dengan mudah terintegrasi oleh Syariat Islam,
sehingga lahir norma dasar Hukum Adat
Minangkabau yang baru; Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, Syarak
mangato, Adat mamakai, yang sampai sekarang telah mendarah daging bagi orang
Minang sebagai integritas atau jati diri mereka.
Oleh
karena itu patut kiranya Hukum Adat Minangkabau dijadikan dasar pembentukan dan
atau perumusan hukum positif Indonesia, setidaknya ditingkat Peraturan Daerah
Sumatra Barat di mana wilayah Ranah Minang itu berada, karena secara
konstitusionil itu dimungkinkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan relevan untuk
mendorong percepatan pembangunan sebagai tujuan dari pembentukan Otonomi
Daerah.
Penelitian
dilakukan di beberapa wilayah di Sumatra Barat, antara lain di Padang,
Batusangkar dan Kabupaten Agam serta di Jakarta dan sekitarnya dengan
pendekatan sosiologis dan
yuridis-normatif dalam menganalisa hasil penelitian untuk mencari dan
menemukan hubungan antara data yang diperoleh dengan teori dan fakta yang ada, sehingga dapat
memberikan gambaran dan kesimpulan
mengenai pokok permasalahan yang diteliti dan dapat memberikan
perkiraan solusinya.
Kenyataannya ada beberapa peraturan-perundangan yang merujuk kepada Hukum Adat, diantaranya
Undang-Undang Pokok Agraria (UU RI No. 5 Tahun 1960) dan Peraturan Pemerintah
Daerah Sumatra Barat (PERDA No. 16 Tahun
2008). Akan tetapi dalam implementasinya
ternyata tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan Norma Dasar dan atau
ketentuan-ketentuan Hukum Adat itu sendiri, baik dari segi regulasinya yang
tumpang-tindih, maupun dari segi aplikasinya serta minusnya good will dari para
penyelenggara Negara. Keadaan yang demikian itu diperparah pula oleh buruknya
birograsi dan maraknya budaya korupsi.
Untuk itu
penting dan mendesak dilakukan pembenahan yang mendasar dari berbagai kendala
implementasi hukum Adat sebagai hukum positif serta pembentukan dan atau
perumusan hukum positif yang berdasarkan Hukum Adat Minangkabau dalam berbagai
aspek kehidupan masyarakat, sehingga efektifitas pembangunan bangsa secara
tepat guna dan berdaya guna tercapai dan cita-cita untuk masyarakat adil dan
makmur jadi realita.