Minggu, 19 Desember 2010

CATATANKU DARI MENGIKUTI KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU DI PADANG, 12-13 DESEMBER 2010


2. TENTANG TANAH ULAYAT NAGARI DI RANAH   MINANG
 (Salah satu pokok bahasan dalam SKM)

Seperti saya bilang, apa yang dibicarakan dalam seminar Kebudayaan Minangkabau itu' omong kosong, mamak dan para datuk  malah mempertanyakan batas2 tanah ulayat, pada hal seharusnya sebagai mamak/datuk mereka tahu itu !
Bahwa tak ada yang bicara tentang apa itu tanah ulayat, bagaimana status hukumnya dalam negara ini ?
Bahwa aku semakin heran lagi diantara para PEMBICARA/NARA SUMBER, tidak ada satu pembicarapun yang punya skill tentang hukum tanah dan atau hukum tanah adat, sehingga tak dapat terhindarkan konon semua draf yang dibuat panitia itulah yang menjadi hasil seminar {sampai hari ini saya belum mendapat copy dari hasil seminar itu ) .
Bahwa seharusnya yang di bahas dan sangat diharapkan oleh masyarakat mengenai Tanah Ulayat ini, termasuk aku juga, adalah ; APA ITU TANAH ULAYAT DI RANAH MINANG ?
Akan tetapi sampai sidang paripurna pengambilan kesimpulan, ' TIDAK ADA YANG BICARA TENTANG INI, KENAPA ?
Baiklah, mungkin ada baiknya juga kusampaikan sedikit yang aku tahu tentang tanah ulayat !
Berdasarkan beberapa literatur budaya minang, saya dapat simpulkan, ada  ;
- Ulayat raja (sekarang tentu tidak ada lagi, dulunya terdiri dari antaralain, danau dan tanah yang tidak termasuk ulayat nagari dan kaum )
- Ulayat Nagari ( seluruh areal tanah ,  air yang ada dalam wilayah suatu nagari minus ulayat kaum.)
- Ulayat Kaum ( areal tanah yang dikuasai secara turun temurun oleh suatu kaum, yang disebut juga sebagai harta pusaka tinggi kaum tersebut )
Bahwa menurut :
Undang Undang No. 5 Tahun 1960
Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Pasal 5.
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah
hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme
Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang
ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu
dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Nah, pasal ini dengan tegas menjelaskan tentang status hukum tanah di negara RI, bahwa terhadap tanah berlaku hukum adat, maka tidaklah aneh dan atau wajar pertanyaanku ;
Kenapa sampai  BPN SUMATRA BARAT bisa menerbitkan HAK MILIK atas tanah ulayat di minang kabau kepada Transmigran dari pulau jawa ? Apa alas haknya ? Bukankah alas hak atas tanah ulayat itu harus diterbitkan oleh pengulu dan di ketahui oleh KAN ? Atau pernah kah mamak di minang menyerahkan tanah ulayat untuk transmigrasi ?..................segudang pertanyaan tentang ini, makanya dalam seminar itu aku sebut sebagai : PERAMPOKAN TANAH ULAYAT OLEH PEMERINTAH, DAN ITU TERJADI KARENA NINIK MAMAK TAK MENGERTI ADAT, PERAN DAN FUNGSINYA, DAN ATAU TAKUT PADA PENGUASA, WALAUPUN HIDUNGNYA KEMBANG KEMPIS MENYANDANG GELAR DATUK, DAN MEMAKAI BAJU KEBESARAN DATUK !
Bahwa secara adat seluruh ulayat nagari diperuntukan kepada masyarakat di nagari ybst, yang mana hanya orang nagari itu yang dapat menguasai ulayat nagari sebagai hak milik setelah mereka olah dan kuasai secara terus menerus dan turun -temurun, sedangkan masyarakat di luar nagari ybst hanya dibolehkan mengolah sebagai hak pengolahan setelah minta izin kepada ninik mamak nagari ybst, dan tidak boleh menjadikannya sebagai hak milik.
Selanjutnya mengenai ulayat kaum, tentunya yang dapat menghitam putihkan adalah anggota kaum tersebut yang dipimpin oleh ' MAMAK KEPALA WARIS" dan ulayat kaum ini tidak boleh diperjual belikan, hanya boleh di gadaikan dalam keadaan terjadi empat perkara ;
1. gadih gadang indak balaki
2. maik tabujua di tangah rumah.
3. rumah gadang katirisan
4. pambangkik batang tarandam.
 itu adalah yang umum ku temui dalam literatur, namun dulu nenekku pernah bilang ada sebab ke-5 yaitu ;
" PANUTUIK ARANG TACOREANG DI KANIANG !", artinya penutup malu dalam kaum.
Nah seharusnya ini antara lain yang hendak aku dengar akan dibahas dalam seminar itu, mengingat aku dan kurasa banyak masyarakat minang lainnya sangat minim  pengetahuan tentang adat istiadat minang termasuk tanah ulayat.

Bahwa atas dasar hukum apa yang dipakai oleh transmigran dari jawa untuk mendapatkan masing2 2 Ha tanah yang digarapnya ditingkatkan status jadi hak milik, pada hal adat menentukan hanya penduduk setempat yang punya hak untuk menjadikan ulayat nagari menjadi hak milik ...?


Bahwa bagaimana mungkin KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI Suamatra Barat tidak mengetahui pasaal 5 UUPA tersebut, sehingga dapat menerbitkan sertifikat tanah atas nama orang jawa yang menggarap tanah ulayat nagari ? 
Ataukah benar ada hibah dari mamak kepada pemerintah ?
Bahwa seandainya tidak ada hibah, jelas itu " PERAMPOKAN TANAH ULAYAT NAGARI OLEH PEMERINTAH SUMATRA BARAT' dan Nini- Mamak diam saja, kenapa ? takut pada penguasa ? Atau tidak mengerti hukum adat ?
Lalu, kalau tidak paham hukum adat, kenapa pula mesti uring2an di KTP tak dimuat gelar datuknya ?
SUNGGUH AKU SEBAGAI PUTRI MINANG SANGAT PRIHATIN DENGAN KEADAAN INI, BAHWA MUNGKINKAH, NINIK-MAMAK/PARA DATUK PEMANGKU ADAT,PARA PENGHULU DI KAERAPATAN ADAT NAGARI, GUBERNUR , BUPATI DAN WALIKOTA JUGA TAK PAHAM HUKUM ADAT DAN JUGA PASAL 5 UUPA ITU ?
Saudaraku, orang minang se dunia,.............!
Masalah ini patut kita renungkan, dan cari solusinya, baik terhadap tanah ulayat di ranah minang yang telah diberikan pemerintah kepada para transmigran secara melawan hukum (pasal 5 UUPA), maupun untuk pengelolaan kedepannya, semuanya aku harap untuk : KEJAYAAN RANAH MINANG NAN TA CINTO !
DEMIKIAN, KALAU ADA YANG SALAH DAN JANGGAL AKU MOHON MASUKAN DAN KRITIK YANG MEMPERBAIKI TULISAN INI, AKU MENYADARI, SANGAT DANGKALNYA PENGETAHUANKU TENTANG ADAT !

Bekasi, 19 Desember 2010.
Wassalam,
MARNI MALAY, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA, KRITIK DAN SARAN DARI ANDA AKAN MEMBUAT BLOG INI BERMANFAAT !

Label

Translate

aku dan sabrina, my classmate

aku dan sabrina, my classmate