Minggu, 13 November 2016



Falsafah Alam Takambang Jadi Guru

NORMA DASAR HUKUM ADAT MINANGKABAU
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN
PERUMUSAN HUKUM POSITIF INDONESIA





ABSTRAK

       Falsafah, “ Alam Takambang Jadi Guru”, adalah  filsafat hukum alam, yang merupakan pandangan hidup (way of life) orang Minang sekaligus norma dasar Hukum Adat Minangkabau, yang mempunyai relevansi kuat dengan Agama Islam, karena itu dengan mudah terintegrasi oleh Syariat Islam, sehingga lahir  norma dasar Hukum Adat Minangkabau yang baru; Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, Syarak mangato, Adat mamakai, yang sampai sekarang telah mendarah daging bagi orang Minang sebagai integritas atau jati diri mereka.
        Oleh karena itu patut kiranya Hukum Adat Minangkabau dijadikan dasar pembentukan dan atau perumusan hukum positif Indonesia, setidaknya ditingkat Peraturan Daerah Sumatra Barat di mana wilayah Ranah Minang itu berada, karena secara konstitusionil itu dimungkinkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan relevan untuk mendorong percepatan pembangunan sebagai tujuan dari pembentukan Otonomi Daerah.
        Penelitian dilakukan di beberapa wilayah di Sumatra Barat, antara lain di Padang, Batusangkar dan Kabupaten Agam serta di Jakarta dan sekitarnya dengan pendekatan sosiologis dan  yuridis-normatif dalam menganalisa hasil penelitian untuk mencari dan menemukan hubungan antara data yang diperoleh dengan  teori dan fakta yang ada, sehingga dapat memberikan gambaran dan kesimpulan  mengenai pokok permasalahan yang diteliti dan dapat memberikan perkiraan solusinya.
       Kenyataannya ada beberapa peraturan-perundangan  yang merujuk kepada Hukum Adat, diantaranya Undang-Undang Pokok Agraria (UU RI No. 5 Tahun 1960) dan Peraturan Pemerintah Daerah Sumatra Barat  (PERDA No. 16 Tahun 2008).  Akan tetapi dalam implementasinya ternyata tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan Norma Dasar dan atau ketentuan-ketentuan Hukum Adat itu sendiri, baik dari segi regulasinya yang tumpang-tindih, maupun dari segi aplikasinya serta minusnya good will dari para penyelenggara Negara. Keadaan yang demikian itu diperparah pula oleh buruknya birograsi  dan maraknya budaya korupsi.
       Untuk itu penting dan mendesak dilakukan pembenahan yang mendasar dari berbagai kendala implementasi hukum Adat sebagai hukum positif serta pembentukan dan atau perumusan hukum positif yang berdasarkan Hukum Adat Minangkabau dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga efektifitas pembangunan bangsa secara tepat guna dan berdaya guna tercapai dan cita-cita untuk masyarakat adil dan makmur jadi realita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR ANDA, KRITIK DAN SARAN DARI ANDA AKAN MEMBUAT BLOG INI BERMANFAAT !

Label

Translate

aku dan sabrina, my classmate

aku dan sabrina, my classmate